Polsek natal hingga kini diduga biarkan pelaku pengerusakan properti pribadi berkeliaran dengan nyaman tanpa adanya reaksi
NatalNrN.Id Pelaku pengerusakan pagar pekarangan milik warga pasar IV natal yang di duga di lakukan oleh pria berinisial KWL warga desa pasar V natal,hingga kini belum ada penanganan yang serius oleh pihak kepolisian natal.
Pengerusakan yang di lakukan oleh pria tersebut, merugikan pemiliknya kurang lebih satu juta rupiah. demikian wawancara yang dilakukan journalis kepada keluarga pemilik pekarangan selasa 24/02/26.
Pagar pekarangan yang di duga dirusak oleh pelaku,ternyata sudah pemagaran yang kedua kalinya.dimana pemilik lahan itu sudah melakukan pemagaran yang pertama dan juga rusak oleh oknum entah siapa.
Perilaku yang meresahkan itu ternyata sudah kerap sekali terjadi dilingkungan desa,namun akibat tidak adanya penangan serius dari berbagai pihak desa maupun kepolisian,kejadian serupa tetap terjadi dan terus berulang.
Kami pihak keluarga sudah melaporkan nya kepada pihak desa pasca kejadian kedua kalinya tanggal 14/02/26,namun pihak desa justru melakukan deskriminasi kepada pihak kami,sehingga pertemuan tersebut tidak menghasilkan hasil yang baik.ucap salah satu anak pemilik pekarangan
Lanjutnya.di hari yang sama kami pihak keluarga langsung melaporkan kejadian yang menggangu pekarangan kami kepada pihak kepolisian di natal,di hari yang sama itu juga beberapa polisi sektor natal datang langsung meninjau lokasi kejadian.
Di lokasi terjadinya pengerusakan pagar,kepala desa pasar V natal juga ikut menyaksikan datang nya pihak kepolisian.dengan sejumlah pengikutnya yang mencoba menyedutkan pemilik lahan dengan berbagai ucapan miris.
Masih pihak yang di rugikan.di kepolisian sektor natal kami hanya dimintai keterangan lisan saja di hari pertama,dengan alasan kanit reskrim tidak berada di tempat.sehingga anggota kepolisian yang lain tidak membuat laporan resmi kami.
Di hari berikut nya ibu saya baru di BAP oleh kepolisian setelah seharian kami menunggu di kantor polisi.sore hari nya kami juga belum kunjung selesai melakukan laporan,dengan alasan kami harus melegeskan surat tanah kami akibat kurang jelas beberapa tulisan nya.perintah polisi pada kami
Dikarenakan surat tersebut yang tersisa hanya fhoto copy yang mana aslinya ikut terbakar pasca rumah kami terbakar serta seluruh masyarakat pasar IV natal tau dan menyaksikan kejadian terbakar nya rumah kami tersebut.ceritakan kronologis surat nya
Lanjutnya lagi.bagaimana kami mau minta leges kepada pihak desa,sudah jelas pihak desa tidak akan mau melegesnya di karenakan kepala desa pasar V natal jelas jelas sudah melakukan deskriminasi.ucapnya
Kemudian polisi mengarahkan kami kepada jaksa untuk mempertanyakan status surat kami,di kejaksaan kami juga demikian.kami kembali di perintahkan nya untuk membuat surat keterangan di desa.sudah jelas pihak desa tidak kan mau.lagi lagi dia keluhkan sikap pihak penegak hukum.
Kami pihak keluarga sudah merasa tidak nyaman atas tanggapan para pihak pemerintahan di kota natal ini,sehingga kami pihak keluarga mau membawa ini kepada jalur pihak kabupaten kapolres dan bupati,dan bila penting kami kepolda sumatera utara.
namun pihak kepolisian tidak mau mengeluarkan surat tanda laporan kami (stlp) yang menjadi bukti kami sudah melakukan pelaporan.tutupnya berharap kejadian tidak terulang
Konfirmasi Pihak Kepolisian dan Kapolsek Natal
Dari sekian banyak nya keterangan dan sejumlah video yang dikirimkan kepada redaksi NataridaNews oleh keluarga yang di rugikan.journalis mencoba konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian dan kapolsek natal MARADEN PAKPAHAN.
Dalam sejumlah pembicaraan langsung melalui whats up di nomor 0813 615x xxxx kapolsek natal membenarkan kejadian ataupun laporan yang masuk terkait pengerusakan pagar pekarangan milik warga pasar 4 natal.
Dalam pembicaraan chat whast up yang berlangsung cukup lama,maraden pakpahan juga membenarkan kepergian salah satu keluarga ibu maslianur di dampingi anggota polsek untuk konfirmasi surat tanah nya kepada pihak kejaksaan.
Terkait permintaan langsung kepada pihak kepolisian oleh keluarga pelapor untuk memberikan surat bukti pelaporan (stlp) agar pihak keluarga dapat membawa hal ini kejenjang yang lebih tinggi,kapolsek natal tidak memberikan tanggapan baik kepihak keluarga,atau pun balasan chat kepada journalist.
Hingga berita ini di naikkan,pihak keluarga maupun journalist tidak ada menerima chat balasan maupun surat tanda terima laporan (STTLP) ataupun (STLP) surat tanda laporan,sebagai bukti adanya laporan dikantor kepolisian setempat.
Salah satu surat ini tentunya dapat di pergunakan untuk kepentingan tindak lanjut penyelesaian kasus yang menimpa keluarga ibu maslianur,dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.namun salah satu surat yang menjadi hak pelapor tidak kunjung di berikan.
countinue........