Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rusak Pagar Pekarangan Milik Warga Pasar IV Natal, Pria Berinisial kwl Terancam Pasal Berlapis

fhoto dok NrN.pagar kawat berduri yang rusak akibat perbuatan salah seorang warga.

NATALNrN.Id Arogan hingga kriminal,begitu yang terlihat dari sikap salah seorang pria berinisial KWL warga desa pasar V natal yang di duga melakukan perusakan sejumlah pagar pekarangan milik warga pasar IV natal sabtu 7/2/26 

Pagar pekarangan yang dipasang oleh pemiliknya itu,  dirusak dengan cara sengaja pada waktu subuh kurang lebih pukul 4.30 dengan cara arogan dan bersikap kriminal.

Pagar berkawat duri ini di rusak dengan cara di cabut nya seluruh tonggak yang berdiri,sehingga pagar yang tadinya bertujuan menghalangi ternak warga masuk untuk merusak tanaman,kini sudah roboh dan ternak bebas masuk.

Ibu maslianur salah satu dari lima pemilik pekarangan itu menceritakan langsung kejadian yang menimpa pagar lahan nya.sebelum pagar nya di dirikan oleh mereka kaka beradik,ibu maslianur dan saudaranya sudah terlebih dahulu menanam sejumlah bibit kelapa sawit.

Namun akibat sejumlah ternak milik warga desa pasar V natal yang di biarkan berkeliaran dan tanpa pengawasan pemiliknya,seluruh tanaman hancur bahkan telah mati akibat ternak yang tidak di jaga.

Lanjutnya.setelah tanaman kami hancur lalu kami pasang pagar kawat keliling,sebelum pagar tersebut selesai dan masih setengah.pagar kami itu sudah tumbang tidak tahu apa penyebapnya.

Berselang setengah sebulan saya dan adik adik saya beserta anak dan pekerja dua orang,kembali memasang pagar kawat berduri sekeliling pekarangan kami.sebelum kami memasang kembali pagar itu,kami sebagai warga yang patuh hukum sudah memberitahukan kepada pihak desa,

Yang mana pada hari itu kami akan memasang pagar keliling diatas tanah milik kami kaka beradik.dan kami berharap kepada pihak desa agar hadir namun mereka tidak menghiraukan ajakan kami.lanjut ibu maslianur menceritakan kronolaginya

Meraka tidak mau datang,lalu kami memasang pagar beserta dua orang pekerja.setelah satu harian kami bekerja namun belum selesai,pada waktu subuh di hari sabtunya semua pagar itu sudah tumbang dan berserakan,serta sejumlah tiang pagar di buang ke sungai.

Masih keterangan ibu maslianur.kami memiliki bukti atas kerusakan yang di lakukan oleh salah satu warga desa pasar V natal itu,sebuah video yang langsung di ambil oleh anak dan menantu saya yang tinggal di tanah kami tersebut.

Video yang diambil oleh anak kami,didalam percakapan video itu menanyakan apa alasan dia merusak pagar yang bukan milik nya itu,justru dia menjawab secara arogan apakah seluruh negri ini akan di pagar ucap si pelaku berinisial KWL 32 tahun.

Selanjutnya kami datangi pihak desa pasar V natal untuk menyampaikan kejadian pengerusakan pagar,namun yang kami terima bukan nya penyelesaian malahan kami mengalami penekanan dan tidak mendapatkan solusi.

Sebelum mengahiri wawancaranya,ibu maslianur dan saudaranya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,dan berharap kejadan serupa tidak terulang kembali.berdasarkan cerita dan pengakuan ibu maslianur dan saudaranya,

Pria berinisial KWL ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan di duga melanggar sejumlah uu kuhp terbaru yaitu undang-undang no 1 tahun 2023 yang sudah resmi diterapkan awal tahun januari 2026 yaitu pasal 521 kuhp ayat 1 dan ayat 2 tentang perusakan dan penghancuran barang.

Serta di duga melanggar pasal 167 kuhp tentang larangan masuk pekarangan tanpa izin sipemilik,pihak keluarga yang merasa di rugikan berharap APH nantinya dapat memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.