Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cyber Guidelines


Kemerdekaan berpendapat,kemerdekaan berexspresi dan kemerdekaan pers adalah hakasasi manusia yang di lindungi pancasila undang undang dasar 1945,dan deklarasi universal hak asasi manusiaPBB.keberadaan media siber di indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,kemerdekaan berexspresi dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki kharakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaan nya dapat dilaksanakan secra propesional memenuhi fungsi hak,dan kewajiban nya sesuai Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang ers dan kode etik jurnalistik.unuk itu dewan pers bersama orgnisasi pers,pengelola media siber,dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media siber seebagai berikut;

1.Ruang Lingkup
   a   Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik ,serta memenuhi persyaratan undang undang pers dan standar perusahan pers yang ditetapkan dewan pers.

   b   isi buatan pengguna User generated content adalah segala isi yang di buat dan atau di publikasikan oleh pengguna media siber antara lain ,artikel,gambar,komentar,suara,video,dan berbagai entuk unggahan yang melekat pada media siber,seperti blog,forum,komentar pembaca atau pemirsa,dan bentuk lain.

1.Verifikasi dan keberimbangan berita
     a  pada prinsinya setiap berita harus melalui verifikasi
     b  berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama dan mmenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
     c  ketentuan dalam butir (a) diatas di kecualikan denga syarat:
1) berita benar benar mengandung kepentingan publik yang bersipat mendesak
2) sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas di sebutkan identitasnya kredibel dan kompeten
3) subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak di ketahui keberadaan nya dan atau tidak dapat diwawancarai
4) media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut yang di upayakan dalam waktu yang secepatnya penjelasan di but pada bagian ahir dari berita yang sama di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

       d  setelah memuat berita sesuai butir (c)media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi di dapatkan,hasil verifikasi di cantumkan pada berita pemutahiran(update)dengan tautan pada berita yang blum terverifikasi

3.Isi buatan pengguna(User generated content)
     a  media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik yang di tempatkan secara terang dan jelas

      b  media siber mewajibkan setiap pengguna untuk mlakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in akan diatur lebih lanjut

      c  dalam registrasi tersebut media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan  pengguna yang dipublikasikan
1) tidak memuat isi bohong,fitnah,sadis dan cabul
2) tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku,agama,ras dan antar golongan(SARA)serta menganjurkan tindakan kekerasan
3) tidak mmuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis klamin dan bahasa,serta tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat jasmani

       d  media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir (c)
        e media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi pembuatan pengguna  yang di nilai melanggar ketentuan pada butir (c)mekanisme tersebut harus di sediakan di tempat yang dengan mudah dapat di akses pengguna
         f  media siber wajib menyunting menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang di laporkan dan melanggar ketentuan butir (c)sesegera mungkin secara fropesional selambat lambatnya 2x24 jam setelah pengaduan di terima
         g  media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir(a),(b),(c),(f)tidak i bebani tanggung jawab atas masalah yang di timbulkan akibat pemuatan yang melanggar ketentuan pada butir (c)
          h  media siber bertanggung jawab atas isi buatan pengguna yang di laporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagai mana tersebut pada butir (f)

4.Ralat,koreksi,dan hak jawab
           a  ralat,koreki,dan hak jawab mengacu kepada undang undang pers,kode etik jurnalistik dan pedoman hak jawab yang di tetapkan dewan pers
           b ralat,koreksi,dan hak jawab wajib di tautkan pada berita yang di ralat,dikoreksi atau yang di beri hak jawab
            c  di setap berita ralat, koreksi dan hak jawab, wajib di cantumkan waktu pemuatan ralat,koreksi dan hak jawab tersebut
            d  bila uata berita media siber tertentu di sebar luaskan media siber lain maka;
1) tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau mdia siber yang berada di bawah otoritas teknisnya
2) koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita
3) media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang di lakukan oleh media siber pemilik, dan atau pembuat berita tersebut,bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
             e  sesuai dengan undang undang pers media siber yang tidak melayani hak jawab dapat di jatuhi sanki hukum pidana denda paling banyak 500,000,000 (lima ratus juta rupiah)

5.Pencabutan berita
              a  berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat di cabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi,kecuali terkait masalah SARA,kesusilaan,masa depan anak,pengalman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan pers
               b  media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut
                c  pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik

6.Iklan
                 a  media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan
                  b  setiap berita,artikel,isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial,iklan ads,sponsored,atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan

7.Hak cipta
                    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku

8.Pencatuman pedoman
                     Media siber wajib mencantumkan pedoman media siber ini dimedia nya secara terang dan jelas

9.Sengketa
                        Penilaiyan ahir atas sengketa pelaksanaan pedoman pemberitaan media siber ini diselesaikan oeleh dewan pers

jakarta, 3 februari 2012
di sepakati oleh
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

1.aliansi jurnalis independen (aji)
2.persatuan wartawan indonesia (pwi)
3.ikatan jurnalis televisi indonesia (ajvli)
4.asosiasi televisi swasta indonesia (atvsi)
5.asosiasi televisi lokal indonesia (atvli)
6.serikat perusahaan pers (sps)
7.persatuan radio siaran swasta nasional indonesia(prssni)


                           Mengetahui

                                  ttd

                           Bagir Manan
                          ----------------
                       Ketua Dewan Pers




salinan sesuai aslinya