Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi di tukar UU nomor 5 tahun 2014 Tentang pegawai negeri sipil yang Dianggap sudah tidak sesuai dengan Perkembangan


NATARIDANEWS.COM Pemerintah republik Indonesia melalui presiden Joko Widodo beserta jajarannya resmi menggantikan UU nomor 5 tahun 2014 tentang pegawai negeri sipil yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi zaman sekarang

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah menimbang kepada situasi dan kondisi yang dianggap sudah tidak sesuai Dengan perkembangan zaman

UU nomor 5 tahun 2014 tentang pegawai negeri sipil yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat

Menjadikan UU tersebut di cabut atau alias tidak di berlakukan lagi pada tanggal diundangkan nya UU nomor 20 tahun 2023 oleh presiden Jokowi didampingi sejumlah kabinetnya

UU nomor 5 tahun 2014 yang di gantikan oleh UU nomor 20 tahun 2023 tentang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara ASN, diharapkan dapat memberikan lebih kepada hak dan tanggung jawab seorang ASN

Pada tanggal 31 Oktober tahun 2023 secara resmi mencabut UU nomor 5 tahun 2014 dan sekaligus memberlakukannya UU nomor 20 tahun 2023 dengan mana UU ini mengatur tentang aparatur sipil negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya