Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Langgar sejumlah UU,kepala desa Sei Torop layak di beri sanksi

foto istimewa (NrN) kantor pangulu sei torop

SimalungunNrNdana desa di simalungun masih saja menjadi persoalan di ruang publik, KIP keterbukaan informasi publik yang gencar di sampaikan kepada masyarakat baik melalui informasi saluran elektronik dan sejumlah pertemuan pertemuan di lingkup pemerintahan

Hingga kini masih saja ada di temukan beberapa pelaku adminstrasi pemerintahan yang melakukan pelanggaran.kali ini pelanggaran keterbukan informasi publik ditemukan disalah satu desa milik kecamatan bosar maligas kabupaten simalungun 30/6/2025 di sela perjalan monitoring DPD LSM P3KI di desa sei torop (simp.pete)

Baleho APBDES yang seharusnya di pajang di halaman kantor desa yang berguna untuk kepenting masyarakat tersebut tidak di temukan di lokasi yang di maksud, salah satu kaur desa yang namanya tidak mau di sebutkan ketika di konfirmasi langsung di sela pertemuan di kantor desa itu mengatakan,terkait baleho yang bapak maksud saya tidak memiliki wewenang terhadap yang begituan.ucap salah satu kaur.

Masih kaur.kalau bapak menanyakan sejumlah kegiatan dana desa yang berhubungan dengan tanggung jawab saya,saya akan memberikan informasi pak sebatas pengetahuan saya ucap nya dengan tegas.dari beberapa pertanyaan yang di layang kan anggota DPD LSM P3KI tersebut,hanya terkait baleho apbdes yang tidak dapat di jawab serta beberapa anggaran dana desa lain nya.

Kepala desa sei torop ketika dikonfirmasi melalui saluran whas up nya di nomor 0821 6758 xxxx seketika sedang berada di kantor desanya tidak memberikan jawapan atupun respon terkait pelanggaran uu KIP itu,hingga berita ini di naikkan redaksi NrN.id pun kepala desa sei torop tetap bungkam.

Langgar sejumlah peraturan yang berlaku,kepala desa sei torop di duga melakukan pelanggaran UU mulai dari uu desa no 06 tahun 2014 yang dimana kepala desa beserta perangkatnya harus melaksanakan transparan si pengelolaan dana desa

UU KIP keterbukan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dimana uu tersebut mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik,serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik.dimana uu kip tersebut juga mengatur tentang pidana bagi si pelanggar aturan

Masih pada pelanggaran uu yang berlaku,kepala desa sei torop ajahar yang juga berstatus pegawai negri ini juga melanggar uu tentang tata tertip pegawai negeri sipil yang mana kepala desa tersebut di duga dengan sengaja tidak memasang baleho apbdes dengan maksud agar masyarakat tidak mengetahui berapa besar dana yang di gelontorkan negara melalui instansi kementrian dengan tujuan KKN

Patut di periksa,kepala desa sei torop ajahar yang juga menjabat sekaligus pegawai negri sipil itu melanggar uu  nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta perubahan nya uu nomor 20 tahun 2001 yang juga mengatur tentang ASN, serta pantas mendapatkan sanksi peraturan uu nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara jika terbukti melakukan TPK dan tindak pidana kejahatan jabatan atau di singkat TPKJ

Kajari simalungun diminta lakukan pemanggilan terhadap kepala desa sei torop jahar, serta berkoordinasi kepada badan kepegawaian daerah simalungun BKD,guna di lakukan nya pemeriksaan terkait sejumlah peraturan yang di langgar kepala desa sei torop demi terwujudnya peraturan yang profesional


sn/as