Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diskriminasi; tidak layak jadi kepala desa,bupati mandailing natal diminta evaluasi kades pasar V natal

(fhoto istimewa NrN) kantor desa pasar V natal


MadinaNrN.Id tidak ada habisnya persoalan demi persoalan tumbuh di kalangan masyarakat mulai dari gangguan kamtibmas yang di lakukan sejumlah peternak sapi,hingga diskriminasi yang di duga di lakukan kepala desa terhadap warganya berinisial ns 38 tahun warga desa pasar V natal kecamatan natal kabupaten mandailing natal 11 mei 2025 kemarin

Masrul 30 tahun,y demikian nama kepala desa pasar V  natal yang di duga melakukan pelanggaran uu nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.kepala desa masrul bukan menjadi penengah terhadap permasalahan warganya justru melakukan pelanggaran uu diskriminasi

Hal tersebut dilakukan nya ditengah tengah persoalan gangguan kamtipmas yang di alami keluarga ns warga pasar V natal,kepala desa yang masih terbilang muda melakukan pembelaan sepihak terhadap persoalan kamtibmas yang terjadi di awal bulan mei  2025

Keluarga ns mengalami gangguan kamtipmas yang di lakukan para peternak sapi serta salah seorang oknum PNS yang bersikap arogan (pemilik sapi) sehingga ns mengalami sejumlah kerugian akibat pengerusakan yang dilakukan sejumlah sapi warga tersebut serta hilang kenyamanan

Bukan mendapat perlindungan dan perhatian,justru keluarga ns mengalami diskriminasi yang dilakukan oleh kepala desa pasar V natal masrul.ns mengatakan kepada journalis NrN.Id laporan kamtipmas yang sudah berulang kali dialami oleh keluarga nya tidak pernah direspon meski sudah berulang kali lapor kedesa dan sudah lapor kepihak kepolisian terdekat

Namun persoalan tersebut juga tidak mendapatkan hasil yang mupakat,justru pihak pemerintahan desa berpihak kepada pelaku pengerusakan sejumlah tanaman dan properti rumah,yang di rusak oleh ternak para peternak di desa pasar V natal

Kepala desa masrul patut di evaluasi kemampuan nya menjabat sebagai kepala desa,pasalnya kepala desa tersebut bukan menjadi penengah diantara permasalahan masyarakat justru menjadi penyebap besar nya permasalahan tersebut

Masrul secara tidak kepatuhan nya terhadap peraturan,telah melanggar uu desa nomor 6 tahun 2014 tentang aparatur desa dan uu nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sehingga kepala desa tersebut harus di panggil dan di berikan sanksi pantas oleh instansi terkait

Bupati mandailing natal serta jajaran terkait diminta lakukan pemanggilan terhadap masrul kepala desa pasar V natal,pasal nya kepala desa tersebut dianggap tidak pantas menjabat kepala desa serta sudah melakukan pelanggaran sejumlah uu


arman sirait