Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga abaikan keselamatan; pekerja kontraktor tower bts tidak gunakan alat pelindung diri (APD) KEMENAKER diminta tegas

Home > Terkini > Populer > Hukum > Peristiwa



by ss senin 4 mar 2024




NATALNRNEWS disinyalir tanpa pengawasan kontraktor tower bts yang pengerjan nya di mulai dari bulan februari tersebut terlihat mengabaikan keselamatan,kesehatan dan keamanan (3k) pekerjanya

Pekerja menara tower yang berasal dari kota medan itu 04/03 terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri, menurut salah satu pekerja tower dari awal mulai mereka bekerja mereka tidak ada menggunakan alat pelindung diri
hal itu tentunya dapat mencelakai para buruh pekerja tower.

Patut di duga kontraktor pembangunan tower bersama tersebut menghilangkan hak buruh yang mana keselamatan buruh terabaikan dan tidak terjamin.

Humas kontraktor menara tower bersama ketika dikonfirmasi melalui telepon whatsup tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi journalis hingga berita ini dinaikkan

Menurut salah satu pekerja menara yang namanya enggan di muat, humas dengan nomor whastup 0822 7701.... bernama Ronal jarang berada di tempat,pekerja tower juga mengatakan 'humas tersebut banyak di luar daerah'

Berdasarkan peraturan presiden dan dewan perwakilan rakyat republik indonesia NO 2 TAHUN 2017 PASAL 96 UU JASA KONSTRUKSI kontraktor pembangunan tower bts patut diberikan sanksi tegas

Dimana peraturan tersebut menegaskan tentang sanksi administratif yang harus berujung kepada pemberhentian pembangunan,denda administratif,pencantuman dalam daftar hitam,pembekuan ijin/atau pencabutan izin

Instansi terkait,kementrian ketenakerjaan republik indonesia diminta lakukan penegasan,dimana menurut pantauan dan hasil monitoring awak media patut di duga kontraktor tower bts yang berada di desa rukun jaya kecamatan natal kabupaten mandailing natal sengaja melanggar uu no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi