Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepala desa di kecamatan batahan mengeluh; biaya publikasi dana desa yang habiskan hingga ratusan juta tidak bermanfaat.

MadinaNrN.Id Peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, mengatur salah satunya tentang biaya operasional pemerintah desa sebesar 3%

Adapun poin penting dalam peraturan biaya operasional ini,adalah tentang biaya publikasi yang di sisakan dari penggunaan penting lain nya yang kebutuhan nya untuk kepentingan dana desa.

Biaya publikasi ini ternyata di berikan kepada beberapa oknum yang mengaku wartawan dari berbagai media, baik cetak ataupun online,secara kontinue selama 3 tahun terahir.

Berawal dari pengakuan sejumlah masyarakat yang berdomisili di kecamatan batahan kabupaten mandailing natal,memberikan informasi adanya sejumlah oknum yang mengaku wartawan,membuat kesepakatan kepada seluruh kepala desa di kecamatan batahan.

Yaitu melakukan kemitraan tanpa surat kemitraan resmi dari redaksi media nya,bersama kepala desa atas arahan salah satu orang penting di kecamatan batahan itu.

Dari hasil penelusuran,serta wawancara yang di lakukan di sejumlah desa,kepala desa yang enggan namanya disebutkan dalam berita ini membenarkan informasi yang diterima jounalist NrN

Ia benar,kami ada memberikan sejumlah uang atau sebahagian uang publikasi kepada sejumlah oknum yang mengaku wartawan,sebesar 150 000; per bulan dan sudah berjalan mulai dari kami dilantik,ucap kepala desa.

Namun kami sebenarnya dalam hal ini tidak memiliki keuntungan untuk dana desa kami,terlebih masyarakat (publik) lantaran mereka tidak pernah melakukan publikasi terhadap kegiatan dana desa kami.seperti ucapan kepala desa.

Kami berharap dengan adanya kemitraan terhadap rekan rekan wartawan lokal,mereka juga dapat memberikan kontribusi sesuai kegiatan mereka yang berhubungan dengan publikasi,dan kepentingan masyarakat desa serta publik secara meluas.

Masih kades.biaya publikasi yang termasuk di dalam nya biaya pendukung desa digital,kami geruskan sebahagian kepada mereka,ternyata hingga 3 tahun ini kami tetap tidak mendapatkan apapun.baik itu publikasi kegiatan pemberdayaan, sosial dan terlebih bencana. mereka tidak pernah publikasi.

Kalau hanya posting dan unggah di media sosial,facebook,tik-tok dan sebagainya.kami juga bisa melakukan nya,karena kami mampu,dan kami bukan wartawan,wartawan itu punya media yang resmi di akui pemerintahan.lagi lagi kades nya berkeluh

Konfirmasi Pihak Kecamatan
Camat batahan di temui dikantornya senin 2/2/2026 perihal tindak lanjut keluhan sejumlah kepala desa terkait kemitraan yang di duga ilegal,yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun lamanya.

Camat batahan membenarkan keluhan kepala desa nya,sebelum lebih lanjut,camat menyampaikan beliau belum menjabat sebagai camat di kecamatan batahan pasca di buat nya hubungan itu.

Saya di tugaskan di kecamatan ini sudah melihat adanya hubungan mereka,sehingga saya tidak mengetahui hal itu dasarnya dari mana.saya juga menyayang kan hal ini,terlebih kemitraan yang seharus nya saling dapat memberikan manfaat,ini malah tidak.

Sebaiknya itu di berhentikan.ucap camat batahan, menimbang sinergitas yang tidak berjalan maksimal.kepala desa harus memberhentikan itu kalau memang tidak ada manfaat nya kepada publik.lagi lagi camat minta tegas kepada seluruh kepala desa.

Penelusuran Lebih Lanjut Dilakukan

Hingga berita ini dinaikkan,penelusuran terhadap oknum yang di duga mengaku wartawan ini,masih terus di lanjutkan.dan akan menelusuri siapa oknum di balik kesepakatan itu,oknum yang melakukan penghambur-hamburan dana desa.

Berdasarkan undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang kegiatan journalistik,etika dan kode etik terhadap wartawan,sudah sepatutnya harus di tegakkan bagi oknum yang mengaku insan perss yang sesungguh nya.

Regulasi yang berhubungan tentang pers dan ke wartawanan,terlebih menyangkut tata cara kemitraan,publikasi,serta pengiklanan.sepatutnya menjunjung tinggi sikap netralitas dan menjaga sikap propesional serta patuh terhadap perusahaan pers nasional.