Tanpa keterangan selama 9 hari berturut turut,kepala sekolah SDN 340 batu sondat langgar peraturan tertip disiplin pegawai negri sipil
fhoto istimewa NrN.id absensi guru pegawai negri sipil sdn 340 batu sondat
MADINANrN.Id lagi lagi pelanggaran disiplin oleh pegawai negeri sipil di kabupaten mandailing natal kecamatan batahan desa batu sondat rabu 15 oktober 2025 ditemukan, pasca journalis NrN.Id beserta rekan nya lembaga swadaya masyarakat (lsm) lppnri yang melakukan monitoring di sejumlah sekolah dasar negri di wilayah kerja uptd pendidikan kecamatan batahan.
Dari hasil monitoring yang dilaksanakan pada pagi hari dan jam kerja itu,menemukan adanya pelanggaran tata tertip pegawai negri sipil yang dilakukan oleh kepala sekolah dasar negri 340 batu sondat.yang mana kepala sekolah tersebut,tidak hadir melaksanakan tanggung jawab nya terhadap tugas dan fungsi sebagai kepala sekolah selama 9 hari berturut turut
Menurut penjelasan seorang guru yang namanya tidak mau di sebutkan dalam berita ini mengatakan,kepala sekolah berinisial NL ini tidak masuk sekolah selama 9 hari berturut turut tanpa alasan dan pemberitahuan kepada guru piket sebap NL tidak masuk sekolah.
KATANYA MENJENGUK IBU NYA YANG SAKIT PAK DI LUAR KOTA seperti dikutip dari penjelasan salah satu guru di sd tersebut,namun guru ini tidak dapat bertanggung jawab atas informasi yang dia ketahui dari sumber yang tidak jelas,sehingga alasan itu tidak di muat di halaman buku absensi guru dan pegawai.
Ketika investigator lsm lppnri suhandi mempertanyakan,apakah pengawas sekolah yang berstatus fungsional tidak pernah melakukan pengawasan secara rutin dan berkala? guru tersebut menjawab jarang sekali pak, mungkin karena kami jauh di perbatasan sumatera utara dan sumatera barat,sehingga kami jarang di awasi.
Lanjut nya lagi,paling tiga bulan sekali pak itupun tidak menentu bahkan kami sendiri hampir hampir tidak mengenal pengawas sekolah kami akibat jarang bertemu dan mengunjungi sekolah kami.ucap ,guru disekolah itu
konfirmasi dan wawancara korwil pendidikan uptd kecamatan batahan
Berselang satu hari kamis 16 oktober 2025 kepala unit pelaksana teknis daerah,UPTD pendidikan di kecamatan batahan purnomo s.p.d ketika di wawancarai mengatakan tidak mengetahui keadan tersebut.
Saya belum ada laporan terkait kepala sekolah sdn 340 batu sondat yang tidak hadir selama 9 hari berturut turut,namun saya akan hubungi pengawas sekolah ini yang berdomisili di kecamatan natal, ucap korwil pendidikan purnomo kepada journalis.
Korwil pendidikan kecamatan batahan kabupaten mandailing natal ketika langsung menghubungi no pribadi pengawas sekolah,tidak menjawab telepon dari sang pimpinan nya sehingga kepala tekhnis uptd kecamatan batahan ini tidak dapat memberikan jawaban langsung
Bahkan,ketika kepala uptd di tanyain seputar sanksi yang timbul,akibat tindakan indispliner pegawai negri sipil yang berada di bawah pinpinan nya itu,kepala uptd purnomo s.p.d pilih bungkam,dari pada memberikan penjelasan tentang aturan dan tata tertip serta sanksi pelanggaran ketidak patuhan pns yang tertuang dalam peraturan undang undang nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mewajibkan pejabat untuk menjalankan tugas dan fungsi secara penuh waktu