Copot dan Berhentikan: begini jawaban humas kebun Mayang terkait surat konfirmasi luasan (guu) HGU kebun mayang
BOSARMALIGASNrN.Com Perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV kebun Mayang yang berlokasi di wilayah kecamatan bosar maligas kabupaten Simalungun menuai sejumlah polemik di kalangan masyarakat dan sejumlah aktivis pegiat antikorupsi di wilayah tersebut
Bukan tanpa alasan, perkebunan kelapa sawit yang di duga seluas ribuan hektar tersebut diduga tanpa kantongi izin yang sebenarnya sesuai peraturan perundang-undangan yang termuat di dalam peraturan PT, BPN, Permentan dan lain sebagainya
Serta tidak memberikan manfaat yang baik kepada sejumlah masyarakat yang berada pada lingkungan IUPK dan barang pasti melanggar sejumlah peraturan yang berhubungan dengan perundang-undangan perkebunan tentang hak dan tanggung jawab perkebunan terlebih tentang hak sebesar 20%
Management perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV kebun Mayang ketika di konfirmasi melalui surat resmi LSM perkumpulan pemerhati pengawas korupsi Indonesia (p3ki) pada tanggal 25 Juni 2024 mendapat balasan chat what's up melalui no 0812 1702 xxxx yang menurut informasi nya adalah humas
Memberikan statement yang tidak rasional dan terhendus berbau pelanggaran.jawaban yang terlihat tidak konsisten terhadap tanggung jawab publik dan informasi kepentingan negara membuat kalangan aktivis meminta secara tegas kepada direksi dan direktur PTPN IV agar memberhentikan humas dan manager kebun Mayang secepatnya
Jawaban yang tidak layak dan pantas oleh oknum yang mengatas namakan SDM atau humas kebun Mayang tersebut terkesan menutupi kesalahan dan pelanggaran yang di duga dilakukan pihak perkebunan
'Untuk apa ya pak? Itu kan rahasia perusahaan pak' seperti di kutip dari chatting what's up yang mengaku SDM perkebunan Mayang kepada salah satu pengurus LSM p3ki
Jawaban serta pelayanan publik yang tidak sesuai aturan perundang-undangan sehingga oknum yang mengaku SDM atau humas dan Manager perkebunan Mayang layak untuk di berhentikan guna dapat memberikan pelayanan publik dan urusan negara yang sesuai peraturan yang berlaku
Red;