Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepala desa suka makmur langgar UU desa no 6 tahun 2014 tentang kewajiban dan tanggung jawabnya



MBGnrn.com Kepala desa yang baru saja menjabat di akhir tahun 2023 yang lalu di desa suka makmur kecamatan muara Batang gadis Kabupaten Mandailing Natal  di kediaman nya di duga melanggar UU desa 

Abdul hayat kepala desa yang baru saja di Lantik itu selain melanggar UU desa juga terlihat arogan serta tidak menghayati UUD 1945 tentang arti pelayanan publik serta tidak memiliki sikap tata Krama

Hal itu dilakukan nya pasca kunjungan LSM lppnri beserta team ke kediaman nya yang tepat berada di samping sekolah dasar negeri suka makmur kecamatan muara Batang gadis Jumat 10 Mei 2024

Abdul hayat selain tidak mengamalkan UUD 1945 Kepala desa Suka makmur juga di duga melanggar peraturan UU desa no 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 huruf (a) dan (f) dimana pasal tersebut dengan jelas mengatakan

Seorang kepala desa bersedia mengamalkan Pancasila dan UUD tahun 1945 serta melaksanakan administrasi yang transparansi,akuntabel dan pelayanan publik yang berintegritas

LSM lppnri ketika datang menemui redaksi nrn.com juga mengatakan,sikap yang dimiliki oleh kepala desa suka makmur bukan contoh Kepala desa yang patuh hukum

Menurut nya.abdul hayat kepala desa suka makmur tidak mengerti arti kata hukum dan tata Krama seorang pemangku desa, yang mana seorang kepala desa adalah seorang pelayan masyarakat (publik)

Masih lppnri.Bukan seorang yang sok serta bersikap acuh terlebih kepada kepentingan publik dan negara sehingga 'beliau ini tidak pantas menjadi kepala desa' ucapnya

LSM lppnri juga meminta kepada bupati Mandailing Natal agar kepala desa yang melakukan pelanggaran UU desa terlebih tentang hak dan kewajiban seorang kepala desa dapat di tindak dan di berikan sanksi penegasan

Hal ini tentunya perlu di terapkan menimbang kepada peraturan pemerintah yang baru saja terbit di tahun 2024 ,tentang segala bentuk jaminan dan hak kepala desa.sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan harus maksimal


Redaksi