Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kamu harus tau: sejumlah perubahan UU desa no 6 tahun 2014 tentang badan permusyawaratan desa




NRN.COM pemerintah Indonesia mensahkan sejumlah perubahan peraturan UU desa yang telah terbit di awal bulan Mei,serta mengatur hak dan kewajiban pelaksana maupun pemangku desa untuk tujuan lebih meningkat.

Seperti di kutip dari UU desa no 3 tahun 2024 badan permusyawaratan desa BPD selain melaksanakan tugas penatalaksanaan pemerintahan desa yang kompetensi dan akuntabilitas

 BPD juga saat ini berhak menerima tunjangan purna tugas 1 x,yang mana tentunya melihat dari perkembangan kemeningkatan dan kinerja sesuai kemampuan keuangan desa,sehingga BPD di harapkan dapat bekerja lebih kompetitif pada wewenang nya

Beberapa perubahan yang dianggap penting untuk penataan pemerintahan desa,sehingga oleh pemerintah Indonesia BPD dapat lebih meningkatkan daya saing sumberdaya manusianya.

Untuk tipe perekrutan anggota Badan permusyawaratan desa itu sendiri,pemerintah juga kembali secara tegas mengatakan,melalui pasal 56 ayat 1 komposisi keanggotaan harus di isi oleh wanita sebesar 30%

Melihat dari komposisi yang di atur tegas dalam pasal 56 ayat 1 tentang tata cara penjaringan anggota BPD, pemerintah Indonesia tentunya memandang pada sisi ketimpangan sosial dimana peran wanita dalam tata pelaksanaan pemerintahan juga di anggap penting

Setelah melalui proses yang cukup panjang tentang perubahan dan tuntutan dari sejumlah organisasi yang mengatasnamakan ikatan kepala desa,akhirnya pemerintah Indonesia mensahkan sejumlah perubahan UU desa

Di tambah Pada ayat 2 pasal 56 perubahan UU desa no 6 tahun 2014 tentang masa jabatan BPD,melalui UU terbaru nya mengatakan jabatan BPD selama (8) delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji serta dapat dipilih dalam jabatan yang sama 2 x berturut turut sesuai pasal 56 ayat 3
 
Itulah beberapa penggalan peraturan UU desa terbaru terkait badan permusyawaratan desa (BPD) yang dapat di publikasikan sementara REDAKSI dan akan di publikasikan kembali melalui Chanel nya media online NRN.COM