kamu perlu tahu:ini perbedaan warna garis jalan pada beberapa jenis jalan penghubung
Km perlu tahu; ini perbedaan warna garis jalan pada beberapa jalan penghubung
NrNews.com bagi kamu yang selalu berkendara di jalanan,kamu perlu tahu apa itu Marka jalan.marka jalan yang selalu kita jalani itu, memiliki dua garis yang berbeda.
Garis kuning dan garis putih yang kita lalui hampir setiap hari ini,memiliki dua arti yang berbeda.pada dasarnya pola warna garis jalan tersebut,memberikan informasi tentang status jalan itu.
Berdasarkan peraturan permenhub nomor pm 67 tahun 2018 pasal 26 ayat (2).warna Marka jalan kuning, adalah berstatus jalan nasional.bagi yang belum tahu ,jalan nasional adalah jalan penghubung antar ibu kota provinsi.
Marka jalan garis kuning ini di kenali dengan garis membujur,garis putus putus dan garis membujur ganda.atau putus putus terdiri dari dua garis membujur
Jalan nasional atau Marka jalan garis kuning,dikelola langsung oleh kementerian pupr.yang meliputi 4kelompok yakni jalan arteri primer,jalan kolektor primer,jalan tol dan strategis nasional,serta di sebut juga jalan k1
Marka jalan garis putih.jalan garis berwarna putih ini merujuk kepada peraturan PP no 34 tahun 2006, atau jalan provinsi. jalan kolektor yang menghubungkan provinsi dengan kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi (K2)
Marka jalan berwarna putih ini juga membujur, terputus putus,atau membujur lurus dan biasanya ukuran garisnya lebih lebar dari jalan nasional.jalan ini di kelola langsung oleh gubernur,atau pejabat lain yang di tunjuk
Kini kalian tahu semoga bermanfaat ya
Red;